Jasa Raharja Sosialisasi Pelunasan Pajak Kendaraan di Lingkungan Dinas Perindustrian & Perdagangan Pamekasan
Haijatim.com, Pamekasan – Meningkatkan kepatuhan dalam pelunasan pajak kendaraan bermotor dilingkungan pemerintahan,PT Jasa Raharja Pamekasan melakukan silahturahmi kepada Unit Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Rabu 15 Mei 2024.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan Gillang Panjiwijaya, SE.,ME.,CSA.,CFP.,CRP.,CIB.,BCMCP.,CWM mengungkapkan PT. Jasa Raharja sebagai salah satu Tim Pembina Samsat Jawa Timur terus melakukan upaya untuk meningkatkan collection rate Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Jasa Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Jawa Timur khususnya Kabupaten Pamekasan serta menginformasikan kepada seluruh stake holder dan lapisan masyarakat. Pada kesempatan ini kami melakukan internalisasi pajak kendaraan dilingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mendapat sambutan hangat dari Bapak Ahmad Basri Yulianto, SH. M.Si. yang menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan.
Jasa Raharja dengan dukungan dari instansi Pemerintah Daerah Pamekasan akan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan melalui langkah yang konkret. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah.
PT Jasa Raharja sendiri merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya yaitu SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor oleh setiap pemilik kendaraan di Kantor Bersama Samsat. Harapan kami dari kegiatan internalisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat pengguna kendaraan untuk lebih tertib dalam pelunasan pajak kendaraannya, termasuk dilingkungan Pemerintahaan Daerah. (dia)