Buruan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Pemutihan Pajak Kendaraan

15 Juli – 31 Agustus 2024
Haijatim.com, Surabaya – Pajak kendaraan mati bertahun-tahun dan belum ganti nama kepemilikkan? Saatnya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jawa Timur (Jatim).

Program ini berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 dan dapat diakses semua masyarakat Jatim selama periode tersebut. Adapun persyaratannya sangat mudah serta sat set.

Yang menarik program pemutihan pajak kendaraan persembahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Polda Jatim ini sebagai memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79. Sebagai informasi pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemilik cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jatim 2024:
– KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang masih berlaku.
– STNK asli dan fotokopi.
– BPKB asli dan fotokopi.
– Kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas) bermaterai Rp 6000 fotokopi.
– Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan).
– Cek fisik kendaraan dengan datang ke samsat terkait.
– Bukti hasil cek fisik khusus untuk ganti pelat nomor.
– Surat kuasa untuk yang dikuasakan.
– Mengisi formulir pemutihan pajak kendaraan yang biasanya disediakan di kantor samsat.
– Sampul map warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor.
– Semua dokumen difotokopi tiga kali.
– Melampirkan fotokopi KK untuk kendaraan roda empat.

Peraturan dan syarat-syarat ini bisa berbeda untuk masing-masing pengurusan. Untuk informasi lebih lengkapnya bisa langsung mendatangi samsat terkait, dengan membawa syarat umum di atas. Info lainnya pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan sejumlah keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2024.

Berikut sejumlah pembebasan pajak daerah khusus kendaraan bermotor di Jatim 2024:
– Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
– Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
– Pembebasan PKB Progresif.
– Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus mewujudkan ketertiban wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak. (dia)

Tinggalkan Komentar