BRI BO Waru Pastikan Proses Lelang Sesuai Prosedur Hukum
Tanggapi Pemberitaan Media Online

Haijatim.com, Sidoarjo – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Branch Office (BO) Waru Sidoarjo menanggapi pemberitaan di media online beberapa waktu lalu soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait gugatan perdata atas proses lelang salah satu objek agunan debitur, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran di BRI BO Waru.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Waru, M. Nabhan Tamam, Kamis (8/5/2025) menjelaskan beberapa hal, yang pertama bahwa BRI menghormati putusan hukum yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kedua, saat ini BRI sedang menempuh upaya banding untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak kreditur sekaligus memastikan bahwa proses lelang telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan berlaku.
Ketiga, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnisnya.
Diberitakan, PN Sidoarjo mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan LBH Mukti Pajajaran atas nama Eris Maryana pada sidang, Rabu (7/5/2025). Majelis hakim menyatakan batal demi hukum lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 868 atas nama Eris Maryana, serta memerintahkan BRI Cabang Sidoarjo dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo untuk mengembalikan objek jaminan tersebut kepada penggugat. (boi)