Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Minta Maaf ke Publik dan Institusi MA Terkait Kasus Suap

Haijatim.com, Surabaya – Terbukti menerima gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 kg emas, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meminta maaf ke publik dan institusi MA. Dia secara terbuka meminta maaf terkait kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap terhadap hakim agung yang menjeratnya. Permohonan maaf itu disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI tempat saya mengabdi selama 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara ini,” kata Zarof di persidangan, Selasa (10/6/2025).

Zarof menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim, dengan keyakinan bahwa putusan akan dibuat secara adil tanpa pengaruh luar. “Saya percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.

Penyesalan dan Harapan
Dalam pledoinya, Zarof mengungkapkan penyesalan karena selama kariernya di MA, ia kurang bisa berkumpul dengan keluarga. Kini, di usia 63 tahun, ia justru berurusan dengan hukum. “Saya menyesal di masa pensiun ini malah menghadapi kasus akibat kelalaian saya. Semoga ini menjadi pelajaran untuk menjadi pribadi lebih baik,” ujarnya.

Tuntutan 20 Tahun Penjara
JPU sebelumnya menuntut Zarof hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi terkait penanganan kasasi perkara pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur. Tindakannya dinilai merusak citra peradilan dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Zarof didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dituduh melakukan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo dalam kasus Tannur.

Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
Selain kasus Tannur, Zarof diduga menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dari berbagai perkara. Kejagung menemukan bukti tersebut saat penggeledahan rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat, dengan total aset mencapai Rp 1 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi penegakan hukum di lembaga peradilan. Putusan majelis hakim akan menentukan apakah permohonan maaf Zarof diiringi pertanggungjawaban hukum. (ton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *