Haijatim.com, Bandung – Media lokal Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang sangat krusial. Tantangan berat muncul seiring dengan bergulirnya wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Upaya menjaga keberlanjutan ekosistem media lokal di tengah ancaman Revisi UU Hak Cipta menjadi prioritas utama para pengelola media daerah. Isu krusial ini dibahas mendalam dalam Focus Group Discussion di Bandung pada Kamis (8/10/2026).
Wacana penarikan kompensasi platform melalui Lembaga Manajemen Kolektif dinilai sangat memberatkan industri. Skema birokrasi ini berpotensi memicu krisis arus kas yang mengancam operasional harian media.

Rugikan Pelaku Media
Selain itu, skema pemotongan biaya manajemen dinilai merugikan pelaku media di akar rumput. Ancaman link tax juga membayangi dan berpotensi memicu pemblokiran tautan berita secara permanen.
Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menilai kondisi industri media saat ini sudah sangat kritis. “Kondisi media betul-betul seperti masuk IGD sehingga butuh penyegaran kembali,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendapatan dari karya jurnalistik tidak lagi mampu menutup seluruh operasional. Penolakan senada juga disampaikan oleh CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno, yang mengkritik sentralisasi royalti.
“Rencana pemusatan ini adalah ancaman eksistensial struktural bagi media lokal,” tegas Ruddy.
Ia mendorong agar hubungan komersial tetap menggunakan skema Business-to-Business murni dan transparan.

Bahaya Pemblokiran Indeksasi
CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, turut mengingatkan bahaya pemblokiran indeksasi oleh platform global. “Menaruh gerbang tol pada tautan sama saja memutus jalan masuk pembaca,” jelas Subagja.
Ketua AMSI Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, memperingatkan risiko penurunan trafik media secara drastis. Ketua Amsindo Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah, menilai regulasi kaku ini mengancam akses informasi masyarakat.
Para pemilik media lokal dan masyarakat perlu bersatu mendukung keberlangsungan ekosistem media independen. (Dian Novianto)












