Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan Kendaraan Dinas Bakamla

Haijatim.com – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, hari Minggu, (31/7) telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang terjadi pada Sabtu, (30/7). Seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta. “Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Dewi usai menyerahkan santunan tersebut di Jakarta, Minggu, (31/07) lalu.

 

Dewi Aryani Suzana
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana memastikan ahli waris korban menerima santunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *