Jasa Raharja Jember & Tim Pembina Samsat Jember Sosialisasi Di Desa Paseban Kec Kencong
Haijatim.com – Jasa Raharja Perwakilan Jember bersama Satlantas Polres Jember dan Bapenda serta Tim Samsat Jember, gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Dalam Berlalu Lintas, serta pelaksanaan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait Penghapusan data kendaraan bermotor di Desa Paseban Kecamatan Kencong Kab Jember.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Paseban Kec. Kencong dihadiri seluruh perangkat desa, RT, RW dan Kepala Dusun. Dalam giat ini juga menghadirkan layanan Samsat keliling “Sajadah Srikandi” untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam pembayaran PKB, SWDKLLJ dan pengesahan STNK tahunan.
Kepala Desa Paseban Satupan, menyambut baik acara sosialisasi ini dengan menghadirkan seluruh perangkat desa, RT, RW dan Kepala Dusun agar dapat memberikan informasi langsung kepada warga masyarakat atas Surat-surat kendaraan bermotor dan tertib berlalu lintas serta pelayanan Jasa Raharja bila ada warga yang mengalami kecelakaan.
Kepala Jasa Raharja Jember, Darwin P Sinaga mengatakan, Jasa Raharja sebagai Pelaksana UU No. 33 & 34 Tahun 1964 ditugaskan Pemerintah untuk melaksanakan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ‘’Dimana salah satu tugas dan fungsinya menghimpun dana dari masyarakat yaitu Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum dalam bentuk santunan, baik santunan biaya perawatan maupun santunan meninggal dunia.